Madzhab Imam Syafi'i

          al Qisoh


sekilas tentang "MADZHAB IMAM SYAFI'I"


  madzhab Imam Syafi'i adalah madzhab fiqh yang dicetuskan oleh Muhammad bin Idris Asy-Syafi'i atau yang lebih dikenal dengan nama Imam Syafi'i. Madzhab ini kebanyakan dianut oleh para penduduk Mesir Bawah, Arab, Saudi, Suriah, Indonesia, Malaysia, Brunai, dan Bahrain.
  Dasar-dasar Madzhab Syafi'i dapat dilihat dalam kitab Ushul Fiqh ar-risalah dan kitab Fiqh Al-umm. dasar-dasar madzhab Imam Syafi'imenjelaskan kerangkadan prinsipmadzhabnya serta beberapa contoh merumuskan hukum far'iyyah (yang bersifat cabang) diantaranya :
1. Al-Quran, tafsirsecara lahiriah.
2. Sunnah dari Rasulullah SAW kemudian digunakan jika tidak ditemukan rujukan dari Al-Quran
3. Ijma atau Kesepakatan parasahabat nabi
4. dan Qiyas yang dalam ar-risalah disebut sebagai ijtihad
   Pemikiran fiqh madzhab ini diawali oleh Imam Syafi'i yang hidup di zaman pertentangan antara aliran ahlul hadist. (cenderung berpegang pada teks hadist) dan Ahlul Ra'yi (cenderung pada akal pikiran atau ijtihad). Imam Syafi'i belajar kepadaImam Malik sebagai tokoh hadist.
  Imam Syafi'i terkenal sebagai perumus pertama metodologi hukum islam, Ushul Fiqh. Ushul Fiqhyang dulu tidak dikenal pada masa nabi dan sahabat, baru lahir setelah Imam Syafi'i menulis buku ar-risalah. Madzhab ini pada umumnya dipandang sebagai madzhab yang paling konservatif dari madzhab sunni lainnya.
  Saat ini, Madzhab Syafi'i diperkirakan diikuti oleh 28% umat Islam di dunia, dan merupakan madzhab terbesar ke duadalam hal jumlah pengikut setelah madzhab Hanafi.
  Mengapa kebanyakan dari agama Islam di Indonesia memilih Madzhab Imam Syafi'i ?
karena konsep dari Imam Syafi'isifatnya sama persis dengan Indonesia dan mempunyai konsep dengan "hati-hati".

Semoga ilmu yang disampaikan bermanfaat ya...



(sumber: monthly magazine of ponpes Daarul Uluum Lido, Cigombong Bogor)


0 komentar: